Senin, 13 Juni 2011

pengertian bendera merah putih

Pengertian bendera merah putih

·         Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera simpel dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara horizontal. Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Bendera yang dinamakan Sang Saka - atau lebih seringnya Merah Putih - ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan nasionalis-nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera ini sebagai bendera resmi.
  Kemiripan dengan Bendera Negara Lain. Bendera ini mirip dengan bendera negara Bendera Monako dan Solothum yang mempunyai warna sama namun rasio yang berbeda, selain itu bendera ini juga mirip dengan Bendera Polandia yang mempunyai warna yang sama namun warnanya terbalik.

Fungsi dan kedudukan bendera
  Merupakan identitas dan jati diri bangsa
  Merupakan kedaulatan bangsa
  Merupakan lambang tertinggi Bangsa

Perlakuan terhadap bendera merah putih yang rusak/tidak terpakai
  Di pisahkan antara kain merah dan putih
  Bendera Yang sudah rusak hendaklah dimusnahkan / di bakar dengan cara yang benar dengan membakar bendera tersebut secara tertutup tanpa menunjukkan rasa tidak hormat kepada bendera tersebut
  Disimpan pada tempat yang aman
  Bendera tidak seharusnya digunakan untuk mengalas meja atau menutup sesuatu kecuali digunakan dalam upacara Pemakaman Kenegaraan.

Ukuran bendera merah putih
  Menurut PP yang menentukan bendera Indonesia yaitu PERPU No. 40 th 1950 ukuran bendera di tentukan :
  Ukuran Maximal 300 cm x 200 cm
  Ukuran Minimal 30 cm x 20 cm

Penempatan posisi bendera merah putih
·         Mobil kedutaan besar dan mobil penjabat penting leraknya di deadpan sebelah kanan
·         Organisasi dunia PBB letaknya sesuai abjad
·         Organisasi-organisasi letak bendera merah putih di sebelah kanan bendera organisasi







Tidak ada komentar:

Posting Komentar